Rencana Pembekuan Pencairan Dana Alokasi Bagi PNS
UNGAR 1 SEPTEMBER 2016, Ada apa dengan PNS? Kabarnya di penghujung tahun 2016 ini Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Keuangan (KemenKeu) rencananya akan membekukan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jatah 169 pemerintah daerah dengan alasan penghematan anggaran. Dimana dana yang akan dibekukan oleh pemerintah tersebut sebesar Rp. 19,4 triliun.
Dari kebijakan tersebut, maka ratusan ribu PNS di beberapa daerah terancam tidak akan menerima gaji selama 4 bulan ke depan yang rencananya akan dimulai pada bulan September hingga Desember mendatang. Wow!!!
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016, dimana pembekuan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa ada 3 hal yang menjadi bahan pertimbangan Kemenkeu untuk menunda pencairan Dana tersebut, yaitu;
- Perkiraan kapasitas fiskal,
- Kebutuhan belanja,
- Perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Lalu ia juga menambahkan, bahwa pemerintah daerah yang DAU-nya mengalami penundaan pencairannya tersebut yaitu daerah proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang. Rencananya alokasi belanja negara tahun 2016 ini akan dipangkas sebesar Rp133,8 triliun. Hal itu dilakukan mengingat realisasi penerimaan pajak diperkirakan akan meleset dari target sekitar Rp219 triliun pada akhir tahun.
Tentu saja kebijakan tersebut membuat sejumlah kepala daerah kebingungan, pasalnya mereka harus mencari dana talang untuk membayar gaji PNS selama empat bulan ke depan. Jika seandainya tidak ada dana talang, maka terpaksa akan berdampak pada gaji PNS yang akan mengalami penundaan.
“DAU 100% kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tidak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ujar Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, seperti dilansir JPNN, Kamis (25/8).
Sementara itu Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menyatakan, bahwa hal itu tidak logis jika pemerintah pusat menunda penyaluran DAU. Sebab, selama ini DAU digunakan untuk membayar gaji PNS.
“Logikanya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” kata Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).
Sekitar 20 ribu PNS di Kabupaten Bogor terancam tidak gajian akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, total DAU yang diterima Pemkab Bogor tahun 2016 ini sebesar Rp.1,97 triliun. Sedangkan mayoritas penyaluran dana tersebut digunakan untuk gaji PNS dan tunjangan.
Terdapat 10 Provinsi dan 10 Kota/Kabupaten yang akan mengalami pembekuan DAU tersebut, yaitu:
10 Provinsi tersebut:
- Provinsi Jawa Timur Rp.302,8 miliar
- Provinsi Sumatera Utara Rp.290,4 miliar
- Provinsi Kalimantan Barat Rp.270,4 miliar
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp.242,08 miliar
- Provinsi Lampung ` Rp.239,28 miliar
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp.234,44 miliar
- Provinsi Sumatera Barat Rp.228,48 miliar
- Provinsi Jawa Barat Rp.225,76 miliar
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp.217,36 miliar
- Provinsi Sumatera Selatan Rp.194 miliar.
10 kabupaten/kota tersebut:
- Kabupaten Bogor Rp.347,24 miliar
- Kabupaten Garut Rp.327,48 miliar
- Kota Bandung Rp.302,8 miliar
- Kabupaten Banyumas Rp.253,2 miliar
- Kabupaten Cilacap Rp.250,68 miliar
- Kabupaten Jember Rp.247,68 miliar
- Kabupaten Kediri Rp.224,92 miliar
- Kota Surabaya Rp.223,32 miliar
- Kabupaten Merauke Rp.223,24 miliar
- Kota Semarang Rp.219,36 miliar
Comments
Post a Comment